359 Knalpot Brong Hasil Sitaan Dimusnahkan

KENDAL (Awal.id) – Polres Kendal berhasil menyita 359 knalpot brong berbagai merek dalam operasi knalpot brong yang digelar jajaran Polres Kendal sejak 10 Januari 2022.

Pemusnahan knalpot brong dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2022).

Pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, DicoKodim M Ganinduto, Komandan  0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.

Kombes Pol Agus Suryo mengatakan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.

Baca Juga:  Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ketua DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Sekretaris Partai Golkar ke Polda Jateng

“Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini,” jelasnya.

Dikatakannya, adanya knalpot ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Oprasi ini berdasarkan banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Dirlantas.

Baca Juga:  Kejati Jateng Terima Penghargaan PT Pelindo III, Sukses Tangani Klaim Ganti Rugi Penabrakan Dermaga Peti Kemas

“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” imbuh Agus Suryo.

Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Agus Suryo.

Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

Baca Juga:  Jelang Porprov Jateng 2023, KONI Kota Semarang Gelar Tes Berkala Atlet PSE

“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar Dirlantas.

“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong,” pungkas Kombes Pol Agus Suryo.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot brong, secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *