Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditembak

SEMARANG (Awal.id) – Komplotan perampok spesialis minimarket terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng saat hendak ditangkap.

Komplotan tersebut sering melakukan aksinya di beberapa minimarket yang berada di wilayah Jateng 17 tempat kejadian perkara (TKP) dan Jabar sebanyak 8 TKP.

Mereka sudah melakukan aksinya selama 65 bulan dan berhasil menggasak barang-barang hasil rampokan minimarket tersebut senilai Rp 347 juta. Adapun barang yang mereka ambil, yakni susu, rokok, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang, Aipda Robig Peragakan 44 Adegan di 6 Lokasi

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombe Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan petugas berhasil membekuk dua orang pelaku yang berasal dari Sumatera Utara, yakni MMP (27) dan RS (27) yang juga merupakan residivis.

Menurut keterangan pelaku, sambung Djuhandani, para pelaku melakukan aksinya dengan menjebol dan merusak gembok rolling door minimarket dengan menggunakan linggis, kapak dan gunting pemotong besi.

“Saat ini petugas masih memburu 2 orang yang dinyatakan telah melarikan diri, karena diketahui perampokan tersebut dilakukan oleh 4 orang. Dua orang yang masuk DPO yakni, RUS dan KS,” papar Djuhandani saat memimpin Konferensi Pers, di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (28/1).

Baca Juga:  Sudah Tahu Kabupaten Semarang Zona Merah, Masih Ada Tempat Wisata Nekat Buka

Dalam melakukan penangkapan, jelas Djuhandani, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran cukup menegangkan. Petugas terpaksa harus melepaskan beberapa tembakan ke mobil pelaku yang berusaha melarikan diri di sekitar Tol Palimanan.

“Pelaku sempat melawan petugas, dengan menancap gas mobilnya. Namun petugas dengan sigap, memberikan beberapa tembakan ke arah mobil pelaku dan mengakibatkan lengan kanan RS mengalami luka akibat terkena tembakan. Untuk unit mobil yang juga rusak, karena terkena beberapa tembakan, juga diketahui terdapat barang-barang hasil rampokannya,” beber Djuhandani.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Mantan Karyawan Bank Terkait Penyalahgunaan Data Nasabah

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *