Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Penjual Minyak Goreng Ilegal, Curah Dikemas Merek Premium
BANJARNEGARA (Awal.id) – Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satuan Reskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang berinisial FS, karena menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.
FS yang merupakan warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tempat usahanya, Kamis (14/4) dinihari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menjelaskan penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
“Kemudian pada Rabu 13 April 2022 petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” beber Johanson dalam siaran persnya.
Pada malam harinya, lanjut Johanson, petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
“Saat dilakukan interogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” ungkapnya.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp 380.000 atau Rp 15.200/kg. Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500. Keuntungan per botol senilai Rp 5.300.
“Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml, padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” tambah Iqbal.
Atas penangkapan tersebut, Iqbal memberikan apresiasi terhadap info masyarakat yang diberikan kepada polisi, sehingga kejahatan FS bisa terungkap.
“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” tandas Iqbal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan. Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (is)