Polisi Tangkap Dua DPO Penyerangan Bersajam di Dargo

SEMARANG (Awal.id) – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyerangan bersenjata tajam yang terjadi di Ruko Dargo, Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Minggu (22/1/2023) dini hari lalu. 

Kedua pelaku tersebut, yakni Joko Mustiko alias Kentung (34) dan Trikora Danu (38). Mereka merupakan warga warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara. Keduanya diamankan di kampung Tambaklorok pada Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 17.30 WIB

Baca Juga:  Kuasa Hukum Agus Hartono Cabut Laporan Penganiayaan dan Penculikan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kedua orang tersebut merupakan otak penyebab utama atas aksi penyerangan itu. Karena diketahui, merekalah yang memanggil rombongan untuk menyerang lantaran merasa tersinggung dipelototi oleh salah satu korban.

Irwan menjelaskan pelaku bernama Kentung berperan mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan. Sedangkan Danu melukai korban dengan senjata tajam celurit.

“Kentung menggerakkan massa untuk membawa senjata tajam. Danu melakukannya pembacokan terhadap korban bernama Irfan,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Berkas 5 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Naik ke Tahap Penuntutan

Irwan juga menjelaskan motif dari peristiwa yang mengakibatkan lima orang mengalami luka bacok itu, karena Danu merasa tersinggung dilihati oleh sekelompok orang atau korban saat membeli rokok di dekat lokasi kejadian. Karena hal tersebut, kemudian Danu mengumpulkan belasan orang untuk melakukan penyerangan.

“Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang satu jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya menyerang dengan menggunakan sajam secara membabi buta, yang membuat kelompok korban bubar menyelamatkan diri,” jelas Irwan.

Baca Juga:  Tuntaskan Pembangunan, Ganjar Tekankan Pentingnya Koordinasi Antardesa

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *