Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penegak Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan terdapat tiga saksi yang diperiksa. Ketiga saksi tersebut adalah MEC, IBN dan EP. Adapun ketiga saksi tersebut karena memiliki peran masing-masing.
“MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya,” papar Leonard pada keterangannya, baru-baru ini.
Sedangkan IBN, lanjut Leonard, selaku Direktur Keuangan dan Umum PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.
“Terakhir, ada EP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen. Dia diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT Asuransi Jiwa Taspen saat ini,” ungkap Leonard.
Leonard menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
“Yang jelas, saksi diperiksa guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” tutup Leonard. (is)



















