Jampidum Apresiasi Kejari Palembang , Selesaikan Perkara Pertengkaran Warga Ilir Barat melalui Restorative Justice
PALEMBANG (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana perkara pertengkaran antarwarga di Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya RT 08/RW03, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Desi Anggraini dan Rafika Khairunia, menurut keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka telah melakukan tindakan kekerasan kepada korban Hijra Yani.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif, di mana sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022, difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palembang disaksikan tokoh masyarakat setempat maupun dari penyidik kepolisian, sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku,” ungkap Leonard Eben, Jumat (21/01).
Menurut Leonard, pertimbangan lainnya, adalah pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sesuai kebijakan pemerintah, anjut dia, untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berkepanjangan yang membebankan pendanaan dan waktu.
Menurut Leonard, Jampidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui restorative justice.
“Selanjutnya (Kejari) akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tandasnya.
Diketahui dalam laporan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut di awali dari ejekan dan cekcok mulut antara pelaku dengan saksi Nur Hikmah, korban yang saat itu berada didalam rumah mendengar keributan kemudian keluar dari rumah dan menarik tangan saksi Nur Hikmah ke dalam rumah untuk menghindari keributan, namun justru saksi korban Hijra yang kemudian menjadi sasaran para tersangka tersebut. (is)



















