Berkat Aplikasi Libas, Dua Residivis Dibekuk Sebelum Bobol Rumah

SEMARANG (Awal.id) – Tim Elang Polrestabes Semarang bersama Angt Opsnal Polsek Gunung Pati berhasil menangkap dua residivis berinisial K (39) dan IW (30) yang hendak melakukan pencurian Rumah Kos Ambasador yang terletak di Gang Setanjung RT 03 RW 02 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba tersebut ditangkap karena sudah mencongkel rumah korban dengan linggis yang sudah dimodifikasi. Karena dikira rumah tersebut sepi dan beranggapan korban sedang tarawih, korban dan saksi kemudian menghampiri pelaku dan sempat diteriaki maling.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen

Wakapolrestabes Semarang AKBP Dwi IGA DP Nugraha menuturkan adanya penangkapan tersebut berkat adanya Aplikasi Libas Polrestabes Semarang. Setelah korban mengetahui bahwa itu adalah pencuri, warga berbondong-bondong mengampiri lokasi.

“Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berhamburan menghadang pelaku. Sebagian warga langsung menghubungi polisi lewat aplikasi LIBAS dan piket Reskrim Polsek Gunungpati,” ungkap AKBP IGA saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatreksim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo L dan Kapolsek Gunung Pati, Kompol Warijan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/4).

Baca Juga:  GP MKGR Jateng Gelar Baksos di Kelurahan Rowosari, Ferry: MKGR Siap Bantu dan Hadir di Tengah Masyarakat

Sementara Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan menjelaskan kronologi pencurian gagal tersebut. Pada pulang dari masjid, korban mendapati ada sepeda motor Honda Beat milik pelaku sedang parkir di depan rumah korban dengan posisi menghadap keluar kunci kontak menempel.

Setelah korban turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam rumah lewat lorong samping rumahnya, dia mendapati dua orang pelaku yang tidak kenal.

“Korban langsung bertanya kepada mereka tersebut. Mau cari siapa mas? dan salah satu pelaku menjawab mencari Pak Bambang. Kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah korban. Kemudian korban, memegang tangan pelaku dan meneriakinya maling,” ungkap Kompol Warijan.

Baca Juga:  438 Sampel DNA Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Dikumpulkan RS Polri, 29 Teridentifikasi

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 52 jo pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *