Restorative Justice, Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus PKDRT

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Rabu (19/1/22) kemarin, melakukan ekspose sekaligus menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atas nama tersangka Mustofa bin Misden, yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, tersangka telah menelantarkan keluarganya sebagaimana yang masuk dalam kualifikasi  pidana kekerasan dalam rumah tangga pasca putusan Pengadilan Agama tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 tersangka tidak membayar sejumlah uang sebagaimana amar Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 053/Pdt.G/2021/PA.Sampang.

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Mayat Ditemukan dengan Kondisi Dicor di Tembalang

“Tersangka juga belum mengucapkan ikrar talak kepada saksi Siyamah (istri tersangka yang dinikahi tersangka sejak 09 Desember 2016) di Pengadilan Agama Sampang,” terang Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (20/1) petang.

Motif tersangka Mustofa melakukan perbuatannya karena tersangka yang hanya sebagai tukang kikir/menajamkan mata gergaji kayu  tidak sanggup secara ekonomi karena penghasilan yang tidak menentu sehingga tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar nafkah Madiyah Rp 3 juta, nafkah Idah Rp 1,5 juta dan nafkah anak tiap bulan Rp 1 juta serta nafkah Mut’ah Rp 2,5 dalam tenggang waktu selama enam bulan sejak putusan tersebut

Baca Juga:  3 Purnawirawan Laksamana Diperiksa Jampidsus Kejagung

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain, karena tersangka Mustofa baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu pasal yang disangkakan tindak diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 lalu.

Pertimbangan lainnya adalah perkara ini jika diajukan ke pengadilan tidak ada manfaat yang lebih besar, bahkan akan menimbulkan dendam, dan masyarakat merespon positif.

Baca Juga:  Widya Laksmana Juarai Catur Simultan Milad ke-21 SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka Mustofa telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *