Jampidum Apresiasi Kajari Lumajang, Hadirkan Hati Nurani dalam Penegakan Hukum
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang beserta jajarannya. Usai ekspose perkara, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Ade Imron SFH.
Apresiasi tersebut diberikan untuk Kejaksaan Negeri Lumajang, karena dalam menangani perkara tersebut tidak saja dari sisi hukum telah selesai tapi dari nilai kemanusiaannya yang tinggi. Hal tersebut patut dihormati, karena jaksa sudah menghadirkan hati nurani saat proses penengakkan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak mejelaskan sebelumnya tersangka Ade Imron Syahroni Fitri Handayani disangkakan melanggar pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Adapun kronologi kejadian yakni tersangka Ade Imron SFH pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 06.00 WIB telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu kendaraan Truck Toyota warna merah pertamina No Pol : P-8968-KA dengan kecepatan 40 km/jam di Jalan Litas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Karena kelalaianya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol: L-3796-EN yang dikendarai oleh korban Surai dan mengakibatkan korban luka patah di lengan tangan kanan dan kaki sebelah kanan,” papar Leonard dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Leonard membeberkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan. Diketahui, tersangka baru saja pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Ditambah telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 lalu.
“Tak hanya itu, Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku. Ditambah tersangka juga telah membantu pemulihan kesehatan korban dengan membayar pengobatan korban meskipun tersangka saat ini sudah tidak memiliki pekerjaan,” paparnya.
Menurut dia, sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar persidangan, tanpa harus melaui proses persidangan yang berbeli-belit.
“Panjangnya proses persidangan ini hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka,” ungkap Leonard.
Adanya persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut, Kajari Kota Lumajang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (is)



















