Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Cabul Adik Ipar
SEMARANG (Awal.id) – Satreksrim Polrestabes Semarang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri.
Pelaku yang ditangkap bernama Daniel Adi Saputra, warga Genuk Karanglo, Kecamatan Candisari. Sedangkan korban berinisial JR, anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun.
Menurut keterangan pelaku, dia melakukan aksinya di rumahnya di Bergota Krajan, Randusari, Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak September 2021 sampai Januari 2022.
Dalam melakukan pelecehan itu, lanjutnya, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan handphone pribadinya.
“Jadi pelaku sudah melakukan aksi itu sekitar 4 bulanan. Kemudian Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, pelaku merekamnya melalui ponsel pribadinya,” ungkap Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/9).
Menurut keterangan, sambungnya, pelaku melakukan aksinya ketika pelaku mendapati rekaman video asusila di Hp korban. Lantaran korban takut, dia lalu rela melakukan apapun kepada pelaku.
“Usai dilakukan penyelidikan, pelaku meremas payudara korban dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban,” bebernya.
Irwan menyebut kasus itu terungkap usai ibu korban mengetahui rekaman video tersebut. Kemudian ibu korban melaporkannya ke pihak berwajib.
“Usai mendapat laporan tersebut, langsung kami tindak dan pelaku kami tangkap,” tandas Irwan.
Atas aksinya, pelaku terancam pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (is)




















