Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Tambahrejo Ditahan Polres Kendal

KENDAL (Awal.id) – Diduga melakukan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan ditahan di Mapolres Kendal, Jumat (8/10/2021) malam, seusai diperiksa.

Kepala Desa Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi. 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, kades yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 148 juta.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Edarkan Kosmetik Tanpa Ijin

“Dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes, namun digunakan oknum kades itu untuk kepentingan pribadi,” kata Kasatreskrim, Sabtu (9/10).

Dikatakannya, berdasarkan laporan Inspektorat ada kerugian negara sebesar Rp 148 juta.  Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang 31 Tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman tertinggi penjara seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga:  Penguatan Sinergi, JAM-Intelijen Bahas Kolaborasi Kejaksaan dan Imigrasi dalam Penegakan Hukum

Daniel menambahnya, Kades Jiman sudah ditahan sejak Jumat malam 8 Oktober 2021. Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Dana tersebut seharusnya untuk pembangunan gedung dan sarana desa,” tutur AKP Daniel. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *