Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Tahan 4 Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI, Kamis (12/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana SH mengatakan empat orang tersangka yang ditahan, yakni AW (Komisaris Utama PT DNK), SCW (Direktur Utama PT DNK), Laksamana Muda (Pur) AP (mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016) dan TVH (warga negara asing, tenaga ahli PT DNK).

Baca Juga:  Aniaya Teman, 3 Pemandu Karaoke Dibekuk Polisi

“Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ketut menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Terpidana Korupsi Pengadaan Buku

Kapuspenkum memaparkan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, lanjut Ketut, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yakni Garuda-1, sehingga tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *