Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 2 Kasus Menonjol
SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam awal tahun 2023 mulai tanggal 1-12 Januari berhasil mengungkap dua kasus menonjol dan menangkap tiga orang tersangka.
Kasatresnarkoba, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan total seberat 0,8 gram.
“Ketiga tersangka, yakni Sunaryo (48), warga Ngalian, Ari Susanto (42), warga Gayamsari dan Irwan Suseno (37), warga Kaliwungu, Kendal,” ungkap Edy saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/1/2023).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Edy menyebut untuk kasus pertama diungkap berawal dari patroli yang dilakukan tim opsnal, di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, di mana di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
Mengetahui hal tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, masing-masing Sunaryo dan Hendarto, di depan rumah yang beralamat di Jl Tengger Raya Barat, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (9/1/2023), sekitar pukul 20.45 WIB.
“Usai ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan disita barang bukti narkotika berupa satu plastik klip kecil berisi sabu diisolasi warna hitam di dalam dompet tempat kaca mata warna coklat yang disimpan tersangka Sunaryo.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial E dengan harga Rp 900 ribu dan baru dibayar Rp 300 ribu. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama Hendarto,” ujar Edy.
Kasus kedua, Edy membeberkan berawal dari adanya laporan informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba bahwa di pinggir Jl Badak Raya, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang sering dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ari Susanto yang merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di warung bakso pinggir Jalan Badak Raya, Senin (9/1/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Usai dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu unit handphone merk Invinix, warna biru, berikut nomor whatsapp : 0882006439539 dan setelah diperiksa ditemukan alamat web sabu dari Pandawa maju dikit depan Badak Raya tertanam sesuai panah BNGKS sedotan. Kemudian keduanya diajak ke alamat itu, kemudian ditemukan kantong plastik klip kecil berisi serbuk krital diduga narkotika diduga jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram tertanam,” bebernya.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (is)



















