Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia- Indonesia, Senin, (19/7).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala KPPBC Pelabuhan Tanjung Emas Anton Marten membeberkan menemukan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam paket ekspedisi JKS dari Malaysia di Pelabuhan Tanjung Emas.

Menurut Lutfi,  usai melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur, pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka berinisial “W”. Diketahui, W berprofesi sebagai penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Raih Penghargaan KPK, Wali Kota Hendi Ajak Jajaran Bergerak Bersama Lawan Korupsi

“Setelah kami periksa paket berasal Malaysia ini terdapat 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.002,21 gram dengan penempatan paket dimasukkan dalam kipas angin gantung untuk mengelabuhi petugas,” ujar Lutfi Mardian saat konfrensi pers.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka “W” sebelumnya disuruh oleh “N” untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket dari Malaysia tersebut.

“Diketahui N melarikan diri dan kami sudah terbitkan surat DPO. Kami akan tindaklanjuti dengan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Rencananya bungkusan narkotika tersebut akan didistribusikan di wilayah Jawa dan Madura,” paparnya.

Baca Juga:  “Gubernur Mengajar” di UPS Tegal, Ganjar Beberkan Tantangan Masa Depan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan paket dari Malaysia tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

“Jaringan narkoba internasional bisa masuk dari mana sana, oleh sebab itu kita akan kawal dari berbagai pintu masuk ke wilayah kita,” papar Anton.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pelanggaran pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *