Mulai Hari Ini, Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan perjalanan dinas dan pertemuan langsung bagi seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
SE bernomor 965/1658 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6) kemarin.
Menurut Sekda Jateng, peraturan tersebut mulai berlaku Kamis (24/6/2021) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah.
“Ya mulai besok dan hanya untuk OPD Provinsi Jateng tapi surat ditembuskan ke kabupaten/kota agar ikut mengetahui,” katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu.
Pihaknya berharap agar seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah dapat mematuhi peraturan tersebut.
Seluruh pegawai diminta untuk melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab. (is)