Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tutup Toko Penjual Minyak Goreng Melebihi HET

KENDAL (Awal.id) – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng menutup Toko sembako bernama TJ, di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal karena menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio 

menjelaskan penutupan toko tersebut karena didapati telah menahan stok minyak goreng merk minyakkita, lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). 

“Seperti yang diketahui, saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasar operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok Minyakita. Jadi toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun,” ujar Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal dan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki pada sesi jumpa pers di lokasi toko, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Perkenalkan Program Baru ”Jaksa Menjawab”

Pihaknya menuturkan, toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi. 

“Tak hanya menahan, jadi HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400,” jelasnya. 

Pelanggaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Akibat hal tersebut warga sekitar mengaku kesulitan mendapat minyakita karena toko TJ memiliki banyak stok namun sistem penjualannya dipermainkan. 

Baca Juga:  Gojek  dan Tokopedia Resmi Bergabung, Go To  Group Siap Kembangkan Ekonomi Indonesia

“Kami dapat informasi lalu ditindaklanjuti. Akhirnya kemarin 4 Februari 2023 kemarin terbongkar,” terang dia. 

Dari hasil penelusuran di toko TJ, polisi menemukan 19.548 liter minyakita atau 17,5 Ton yang belum diedarkan ke masyarakat. Sementara pihak toko telah menjual sekitar 13.752 liter minyakita dengan harga Rp 15.400.

“Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga. Sementara, minyak goreng ini akan kita salurkan ke masyarakat dengan sesuai harga,” tandas dia.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Sementara, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. 

Dirinya meminta masyarakat tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat 

“Tim satgas pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok serta stabilitas harga di pasaran. Bila ada pelanggaran pasti ditindak. Untuk itu peran serta masyarakat  amat dibutuhkan, jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran,” tutupnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *