Polda Jateng Temukan Pelanggaran Distribusi MinyaKita di Kendal
KENDAL (Awal.id) – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng dengan merek MinyaKita, di Toko Tegar Jaya, Kompleks Terminal Weleri, Kendal, dalam operasi pasar, Kamis (9/2).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dan Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H.
Dirreskrimsus Dwi Subagyo, mengatakan, MinyaKita termasuk DMO, yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 49 Tahun 2022, tentang tata kelola minyak goreng rakyat.
“Dari hasil monitoring dan penyelidikan kami temukan di wilayah Kendal, di gudang Toko Tegar Jaya, dimana di dalamnya ternyata masih terdapat MinyaKita dalam jumlah yang cukup besar,” kata Kombes Pol Dwi Subagyo kepada wartawan.
Dijelaskan, Toko Tegar Jaya telah melakukan penahanan harga MINYAKITA untuk disebarkan kepada masyarakat, dan juga ada yang sudah disebarluaskan dengan harga yang cukup tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Yang bersangkutan menjual dengan harga Rp 15.400 per liter, sedangkan HET-nya adalah Rp 14 ribu, sesuai harga yang tertera di kemasan. Sehingga yang bersangkutan telah menahan penjualan MinyaKita,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo.
Lanjut Dirreskrimsus, yang bersangkutan (pemilik TJ) membeli barang tersebu seet dari salah satu gudang di Kendal, yang ia sebut dengan nama PT DKI (Dagang Karya Indonesia). Menurutnya PT DKI belum terdaftar sebagai distributor tingkat D1 di wilayah Kendal.
“PT DKI tersebut belum terdaftar sebagai distributor, cuma yang bersangkutan telah terdaftar di wilayah lain, di luar Jawa Tengah. Tapi dia bisa beroperasi dan melakukan transaksi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kendal ini,” jelas Kombes Pol Dwi Subagyo.
Dari hasil penyelidikan didapat fakta benar di toko Tegar Jaya ditemukan minyak goreng kemasan rakyat DMO merek MinyaKita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton, yang belum tersalurkan kepada masyarakat.
“Toko TJ menjual kepada konsumen diatas HET yang ditetapan seharga Rp 14.000, dijual dengan harga Rp 15.400 per liter. Dalam kejadian ini kami belum menemukan adanya unsur pidana. Tapi pelanggaran administrasi,” tandas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polda Jawa Tengah yang telah membongkar adanya kegiatan penahananan minyak goreng rakyat MinyaKita di Weleri tersebut.
“Ini adalah jawaban keresahan masyarakat di Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu, soal kelangkaan minyak goreng. Kami selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada kinerja Satgas Pangan. Semoga ke depan tidak terjadi lagi penahanan harga di Kendal,” ungkap Wabup.
Acara dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, M Arif Sambodo dan Kepala Bidang Penegakkan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jateng-DIY, Kamal Barok. (eko)