Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur
DEMAK (Awal.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres Demak) berhasil membekuk pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (7/10).
Berawal dari laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, diketahui pada Senin (4/10) malam, tersangka tengah berada di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Petugas pun langsung menangkap tersangka.
Di depan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial P, warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan dengan mengendarai sepeda motor, pelaku menemui kedua korban yang berjalan kaki selepas pulang sekolah.
Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik pohon jagung.
“Sesampainya di persawahan pelaku justru melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli kedua korbannya,” kata AKBP Budi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (7/10).
Kapolres menjelaskan sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban dari belakang. Korban yang tak berdaya lalu diikat kedua tangan dan kakinya dengan menggunakan lakban. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak, sehingga dapat mengundang orang lain.
“Pelaku juga mengancam korban akan membunuh korban jika berani melawan. Usai menyetubuhi korban, tersangka mengambil handphone milik korbanya,” tandas Budi.
Untuk pengusutan atas kasusnya, pelaku saat ini dipemeriksa petugas penyidik PPA. Atas perbuatannya pelaku dijerat atas tindak pidana mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (is)




















