Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ketua DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Sekretaris Partai Golkar ke Polda Jateng

Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj Balgis Diad saat memimpin rapat paripurna DPRD pada tahun 2020 lalu.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj Balgis Diad saat memimpin rapat paripurna DPRD pada tahun 2020 lalu.

SEMARANG (Awal.id) – Diduga memalsukan tanda tangan, Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj Balgis Diad dilaporkan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Pekalongan, dr Dwi Heri Wibawa  ke Polda Jateng, akhir Januari 2021 lalu.

Akibat pemalsuan tanda tangan oleh terlapor, pelapor akhirnya batal menjadi Ketua DPRD Kota Pekalongan lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Laporan pengaduan juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Gubernur Jateng, Kapolres Kota Pekalongan, Wali Kota Pekalongan, Ketua DPRD Kota Pekalongan dan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pekalongan.

Pada laporannya ke Polda Jateng, pelapor Dwi Heri Wibawa mengatakan indikasi pemalsuan tanda tangannya tersebut bermula dari pencalonan terlapor sebagai calon wali kota pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2020.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, menurut Dwi Heri, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlapor harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekalongan.

“Pada rapat internal DPD II Partai Golkar Kota Pekalongan, terlapor resmi mengundurkan diri dan rapat internal partai menunjuk saya untuk menggantikannya sebagai Ketua DPRD melalui PAW,” kata Dwi Heri yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Pekalongan.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, KONI Kota Semarang Terapkan Teknologi ’Face Recognition’

Atas dasar pengunduran diri Hj Balgis Diad SE SAg MM tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah mengirim Surat Nomor : B-213/GOLKAR.I/X/2020, tanggal 8 Oktober 2020, tentang Permohonan Pengganti Antar Waktu  (PAW) Pimpinan DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar Balgis Diad kepada DPP Partai Golkar di Jakarta, dan mengusulkan pelapor, Dr Dwi Heri Wibawa MKes sebagai pengganti antar waktu Ketua DPRD Kota Pekalongan.

“DPP kemudian memproses usulan DPD dan mengeluarkan rekomendasi dengan Surat Nomor : 473/GOLKAR/XS/2020, tanggal 27 Oktober 2020, tentang : Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Pekalongan Sisa Masa Jabatan 2019/2024,” ujarnya.

Mengacu rekomendasi dari DPP Partai Golkar, kata Dwi Heri, Wali Kota Pekalongan kemudian menerbitkan Surat Nomor : 171.2/3276 tanggal 19 Nopember 2020 perihal Permohonan Peresmian Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Pekalongan Sisa Masa Jabatan 2019/2024 kepada Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga:  Provokator Penjarahan di Blora Dibebaskan dan Diberi Sembako

Menanggapi permohonan itu, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/81 tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020, yang isinya menyetujui keinginan tersebut.

Surat Undangan

Berdasarkan putusan DPP Partai Golkar dan persetujuan Gubernur Jateng, lanjut dia, Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nurson menindaklanjuti dengan membuat undangan rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua DPRD Kota Pekalongan Sisa Masa Jabatan 2019/2024 pada tanggal 10 Desember 2020.

Namun, kata Dwi Heri, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Pada perhitungan suara pilkada 9 Desember 2020, terlapor dinyatakan kalah oleh KPU. Kekalahan ini diduga sebagai salah satu indikasi munculnya ide terlapor untuk memalsukan tanda tangannya.

“Saat kalah di Pilkada, terlapor memanggil saya dan Nurson untuk menemui di ruang kerjanya. Saya disodori tiga surat yang perlu saya tanda tangani, karena ada kejanggalan dan gelagat tidak baik, saya cuma menandatangani satu surat saja. Dua surat lainnya tidak saya tanda tangani,” jelasnya.

Selang beberapa hari kemudian, pelapor dikagetkan dengan keluarnya surat dari DPD Partai Golkar Kota Pekalongan yang ditandatangani terlapor kepada DPP, Gubernur Jateng maupun pimpinan DPRD Kota Pekalongan yang menyertakan tanda tangannya.

Baca Juga:  Ganjar Imbau Warga Jateng Bantu Petugas Pendataan Keluarga

“Saya tidak pernah tandatangani, tapi pada kop surat itu ada tanda tangan saya. Ini jelas membuktikan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan,” paparnya.

Pemalsuan ini membuat pelapor jengkel, sehingga mempolisikan  terlapor ke Polda Jateng. Apalagi Balgis pada salah satu suratnya ke DPP Partai Golkar –  yang juga mencatut tanda tangan – menjadikan dasar DPP menerbitkan surat rekomendasi DPP Nomor : B-496/GOLKAR/XII/2020, tanggal 19 Desember 2020 yang berisi PAW Pimpinan DPRD Kota Pekalongan Sisa Masa jabatan 2019/2024.

Pada rekomendasi DPP terakhir tersebut, PAW Ketua DPRD Kota Pekalongan  masa jabatan 2019/2024 tidak lagi menyebutkan nama terlapor sebagai pengganti, tapi berubah nama menjadi Muhammad Azmi Basyir ST MSc.

“Ambisi kekuasaan dan keserakahan yang berlebihan membuat Balgis memaksakan untuk menjadikan anaknya sendiri, Muhammad Azmi Basyir sebagai Ketua DPRD Kota Pekalongan. Padahal, anaknya belum mumpuni untuk jabatan tersebut,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *