Holywings Bar dan Marabunta Resto & Bar Disegel, Fajar: Sering Langgar Batasan Jam Operasional
SEMARANG (Awal.id) – Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan dua kafe yang disegel, yakni Holywings Bar dan Marabunta Resto & Bar, sudah sering diperingatkan lantaran acap kali melanggar ketentuan soal batasan jam operasinal tempat hiburan sebagaimana Peraturan Wali Kota Semarang.
“Holywings Bar dan Marabunta Resto & Bar kerapkali melanggar batasan waktu operasional. Terkait, PPKM Level 1, batasan operasinal adalah pukul 00.00, tapi prakteknya mereka lebihi jam operasional yang ditentukan,” kata Fajar di Semarang, Rabu (27/10).
Atas pelanggaran tersebut, menurut Fajar, kedua tempat hiburan ternama di kawasan Kota Lama Semarang Utara tersebut akan dikenai sanksi, berupa penyegelan tempat usaha selama satu bulan.
“Terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 hingga 27 November 2021, Holywings Bar dan Marabunta Resto & Bar kami tutup operasionalnya,” ujar Fajar, Rabu (27/10).
Seperti diketahui, dalam Perwal Kota Semarang sudah diatur terkait PPKM Level 1 bahwa jam operasional untuk tempat hiburan malam, seperti cafe, resto, bar, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya, termasuk para PKL hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.

Dengan adanya saksi penutupan selama satu bulan ke depan ini, Fajar berharap pengelola atau pemilik tempat hiburan itu bisa menyadari kesalahannya. Apalagi, pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengantisipasi agar Kota Semarang yang kini PPKM Level 1, tidak naik ke Level 2 lagi gara-gara tidak tertibnya pengelola mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kita tidak akan tolelir lagi, sebulan kita segel dan tidak boleh beroperasi. Kalau pelanggaran ini dibiarkan begitu saja, dan kami takutkan akan banyak tempat hiburan malam yang melanggar. Lebih mengkhawatirkan lagi, Semarang yang tadinya PPKM Level 1 akan naik lagi ke Level 2, ini kan repot,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini mengaku akan terus mobile melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, cafe ataupun resto serta PKL agar tertib aturan. Apalagi Pemkot sudah memberikan berbagai pelonggaran kepada pelaku usaha.
Selain itu, lanjut dia, pihak Satpol juga akan memberikan surat pernyataan agar pelaku usaha tertib dan menjalankan aturan PPKM. Jika tidak, dia tidak segan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan ijin usaha kepada dinas terkait.
“Kalau masih ndablek kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan ijin,” katanya.
Sekadar informasi, selama PPKM berlangsung, sedikitnya 200 lebih tempat usaha yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Para pelaku usaha akan terbukti melakukan pelanggaran soal batasan operasional, pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Jika hanya mundur 10 menit dari aturan, petugas akan memaklumi. Kalau mundurnya terlalu lama, polisi pasti menindak sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan Satpol PP akan menindak pelanggaran perdanya,” kata Fajar. (is)



















