Provokator Penjarahan di Blora Dibebaskan dan Diberi Sembako

BLORA (Awal.id) – Pelaku provokasi penjarahan di Kabupaten Blora, akhirnya dibebaskan dan dikenakan wajib lapor serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama saat bersama Bupati Arief Rohman, menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres, berkaitan dengan 24 provokator penjarahan yang sebelumnya sudah ditangkap Polres Blora.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ke-24 orang ini menganut gagasan paham yang salah. Mereka memiliki paham, semua aset negara berupa sumber daya alam, baik berupa pertanian, perhutanan, tambang, adalah milik nenek moyang,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengusulkan para pelaku provokasi itu mendapat pembinaan agar mereka kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Karena paham yang salah dan belum sampai melakukan tindak kejahatan, kami usulkan untuk dilakukan rehabilitasi. Selanjutnya, ke depan kami akan terus melakukan pembinaan, pendampingan agar mereka setia pada NKRI dan menjadi agen pendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan dalam upaya penanganan Covid-19,” ungkap Bupati.
Usulan itu disampaikan Bupati, karena dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui perbuatan para pelaku itu dilatarbelakangi pemahaman yang salah tentang negara, ditambah kesulitan ekonomi.
Karena itu selain mengusulkan pembinaan, Bupati juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Pemkab kepada 24 pelaku. (is)



















