Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pasangan Suami Istri Dicokok Polisi
KENDAL (Awal.id) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal mencokok pasangan suami istri pemilik tempat karaoke di eks lokalisasi Gambilangu Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Diketahui dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pemandu Karaoke, yaitu RVA dan PK yang keduanya berasal dari Kabupaten Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, aksi eksploitasi anak ini dilakukan oleh sepasang suami istri ini terungkap saat tim gabungan Polres Kendal melakukan kegiatan patroli PPKM level 2 di eks lokalisasi Gambilangu, Senin malam (22/11).
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya hiburan malam yang masih beroperasi pada malam hari dan menyalahi aturan PPKM yang berlaku pada masa pandemi,” kata AKP Daniel Artasasta Tambunan saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Selasa (7/12).
Dikatakanya, tim gabungan juga mendapatkan informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK). Menerima informasi tersebut, Daniel yang memimpin operasi menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi Intan Karaoke.

“Ternyata benar tempat karaoke masih buka. Kami cek kedalam ruangan karaoke terdapat ada 4 orang perempuan dan 3 orang laki laki yang sedang berkaraoke dan dengan menkonsumsi miras,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua anak perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) sesuai dengan identitas yang dibawa. Petugas akhirnya mengamankan anak-anak tersebut beserta pemilik tempat karaoke.
“Mereka kami bawa. Alat-alat sarana karaoke yang digunakan juga kami bawa ke Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Daniel.
Daniel menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindakan eksploitasi anak dengan sistem bagi hasil. Anak-anak di bawah umur usai menemani tamu diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 76I jo pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara paling lama 10 tahun. (is)



















