Meninggalnya Anak Balita di Hotel Neo, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan RS (34) sebagai tersangka atas meninggalnya anak balita (bawah lima tahun) perempuan berinisial KA (3,7) di Kamar Hotel Neo, Semarang, Selasa (10/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut pengakuan RS yang juga sebagai ibu kandung dari anak perempuan tersebut, KA meninggal setelah dibekap dengan bantal saat sedang tidur siang.
Mengetahui anaknya sudah tak bernyawa, RS lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak air sabun. Namun, usahanya tidak berhasil, dia hanya mengalami lemas dan tak berdaya saat ditemukan di dalam kamar oleh pegawai hotel.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan sebelum kejadian pelaku RS mengaku bertengkar dengan suaminya terkait masalah uang tabungan yang telah habis dipakai dan tidak diketahui suami.
“Uang tabungan sebanyak Rp 30 jutaan tersebut habis karena dibuat membayar tagihan pinjaman online (Pinjol). RS mengaku, terkait pinjol hanya sebagai atas nama, karena uang hasil pinjol dipakai temannya bernama SS. Karena setahun tidak dibayar, utangnya yang awalnya Rp 12 juta berbunga-bunga menjadi Rp 32 juta,” ungkap Irwan didampingi Kasatreksrim AKPB Donny Sardo L saat memimpim konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5) sore.
Karena pelaku merasa malu dan takut, lanjutnya, dia kemudian pergi dari rumah bersama dengan korban pada Senin (9/5), untuk menginap di Hotel Neo.
Malam harinya saat RS tidak bisa tidur, ia sempat mencari info tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah tersangka mempunyai niat untuk membunuh korban dan bunuh diri.
“Kemudian pada hari Selasanya sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang sedang tidur siang dibekap menggunakan bantal hotel, hingga akhirnya korban meninggal. Lalu pelaku mencoba bunuh diri dengan minum sabun cair, lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Namun, pelaku gagal melakukan aksi bunuh diri,” jelas Irwan.
Sementara, RS saat ditanyai para awak media mengaku sudah kebingungan menghadapi masalah tersebut. Di satu sisi, dia mengaku suaminya adalah orang yang sangat baik dan penyabar. Oleh sebab itu, pelaku mengaku kalut dan bingung hingga akhirnya melakukan aksi tersebut.
“Saya sudah 7 tahun menikah, dan selama itu saya mengaku suami saya orang yang sangat baik. Karena masalah ini, saya merasa kebingungan dan akhirnya kalut melakukan hal ini,” ujar RS sambil menahan isak tangis.
Atas perbuatannya, RS disangkakan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (is)