Pembacok Imam Salat Subuh di Temanggung Diringkus

TEMANGGUNG (Awal.id) – Pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman, di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, berhasil diringkus Kepolisian Resor Temanggung, Minggu (14/3/2021).
Terduga pelaku, Mundari (60), kini diamankan Satreskrim Polres Temanggung guna untuk proses pemeriksaan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatkan korban pembacokan bernama Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55). “Korban dibacok saat mengimami salat Subuh pada Minggu (14/3) pukul 04.45 WIB,” kata Benny menuturkan kronologi kejadiannya.
Menurut Benny, pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud. Usai membacok Muhndori, pelaku membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku.
“Setelah kejadian itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terakhir Muhndori, sudah menunjukkan tanda-tanda membaik,” paparnya.
Sebaliknya, lanjut Benny, Trimah (istri korban Muhndori) yang mengalami luka bacok serius akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku pembunuhan, menurut Benny, polisi juga menyita senjata tajam berupa arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, kayu yang ujungnya ada pisaunya dan alat mengasah benda tajam.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan masih kami dalami. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” katanya, Minggu (14/3).
Benny mengimbau masyarakat Temanggung agar tetap tenang dan tak terpancing isu-isu menyesatkan. Kejadian ini tidak kaitannya dengan agama atau kepercayaan, namun murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.
Dia menjanjikan akan mengusut tuntas pidana pidana ini untuk menegakan hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk meredam situasi, menurut Benny, pihak kepolisian sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.
“Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima,” ujarnya.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan pasal 340 dan/atau pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)