Periksa 5 Orang Saksi, KPK Dalami Dugaan Nurdin Abdullah Tunjuk Kontraktor Tertentu

JAKARTA (Awal.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan adanya perintah khusus oleh Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Untuk membuktikan adanya dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Nurdin Abdullah.
Lima saksi yang dihadirkan untuk didengar keterangan adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Mereka diperiksa di Polda Sulsel pada Sabtu lalu (13/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik berusaha mencari keterangan saksi seputar pengetahuannya tentang lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan.
Dalam proyek yang diduga menjadi ajang korupsi pejabat tersebut, lanjut Ali Fikri, apakah ada perintah khusus dari tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat agar memenangkan kontraktor tertentu.
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin menghargai semua proses hukum dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur.
“Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti si pengadilan ya. Kita hargai proses hukum,” kata dia kepada wartawan, Jumat (5/3). (*)