Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, 4 Saksi Kuatkan Dakwaan JPU
JAKARTA (Awal.id) – Sidang perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan tiga orang terdakwa, yakni Setijo Awibowo, Albert Burhan, Agus Wahjudo, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/10). Sidang mengagenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tersebut, tim JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni M Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda dan Vera Yunita.
Di hadapan majelis hakim, para saksi pada pokok keterangannya mengungatkan apa yang didakwakan penuntut umum sebagai keterangan yang mereka sampaikan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Seperti diketahui, pengadaan 18 unit pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011 telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 609,814 Dollar Amerika atau ekuivalen senilai Rp 8,819 triliun.
Negara mengalami kerugian lantaran pesawat yang dibeli tersebut tidak bisa dioperasionalkan/ tidak layak terbang (grounded).
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menetapkan tiga orang terdakwa (kini jadi terdakwa), yakni Setijo Awibowo, Albert Burhan, Agus Wahjudo.
Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Direktur Utama Emirsyah Sattar selaku Direktur Utama, Direktur Teknik Hadinoto Soedigno dan VP Strategic Management Office (QP) Setijo Aribowo, VP Treasury Management (WF) Alber Burhan, Executive Project Manager (PB) sekaligus tim pengadaan Agus Wahjudo serta Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dengan tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT Garuda Indonesia Tbk, dan melanggar Undang Undang BUMN serta prisnsip Good Corporate Governance (GCG).
Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda akan dilanjutkan pada Rabu besok (5/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (*)



















