Tim Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

KENDAL (Awal.id) – Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil membekuk pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan Jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, Sabtu (4/12).

Kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kendal.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12).

Baca Juga:  Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan & Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara.

Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman GOR Bahurekso Kendal, kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air, sehingga korban lemas dan kehabisan nafas. Usai menghabisi temannya, pelaku meninggalkan korban.

Baca Juga:  Jampidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara 7 Tersangka dari Bareskrim Polri

“Berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan handphone merk OPPO A5s milik korban.

Baca Juga:  Kolaborasi Dharma Wanita Voice UNS Dan Bank Jateng Jazz Hangatkan Bima UNS Jazz Nite 2023

“Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *