Aset Bupati Probolingga Senilai Rp 7 Miliar Disita KPK

JAKARTA (Awal.id) – Aset-aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) mulai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya aset senilai Rp 7 miliar milik mereka yang diduga merupakan hasil korupsi telah disita KPK.

Adapun aset yang disita, antara lain tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas, 4 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Tidak itu saja, KPK juga menyita aset milik tersangka yang berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan  satu bidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Perkiraan nilai dari aset-aset yang kami sita sekitar Rp7 miliar,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Menurut Ali, KPK masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka yang diperoleh secara melanggar hukum.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Serahkan Tersangka ES, HS, JD, SD, MS Serta Barang Bukti Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas

“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *