20 Hari Gelar Operasi, Polrestabes Semarang Ungkap 38 Kasus Narkoba

SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang melakukan pelaksanaan Operasi Antinarkoba 2021 selama 20 hari berhasil mengungkap 38 kasus narkoba.
Dari 38 kasus tersebut, sebanyak 38 orang yang terdiri pengedar dan pemakai narkoba ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menyebutkan 38 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek di Semarang.
“Ada 21 pengedar dan 17 pengguna yang kami amankan,” jelas Dwi Perbawa saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Kamis (15/4).
Dari puluhan tersangka yang diamankan, diketahui 36 pelaku dewasa, sedang dua orang masih di bawah umur.
Polisi berhasil menyita 149,7 gram sabu-sabu, tembakau sintetis, serta alat isap. Saat ini semua barang bukti disimpan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Operasi Antinarkoba 2021, menyasar berbagai lokasi, seperti tempat hiburan, terminal, hingga pelabuhan,”ujar Dwi Perbawa,
Dwi Perbawa menjelaskan narkoba di wilayahnya melebihi dari target yang ditetapkan oleh Polda Jateng. Pihaknya akan terus melakukan pengungkapan narkoba sampai Semarang benar-benar bebas dari narkoba. (is)



















