Perkara Korupsi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, Penyidik Kejati Mulai Periksa Saksi-saksi
SEMARANG (Awal.id) – Perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada Tahun 2016 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (28/7), mulai memeriksa saksi-saksi terkait penyalahgunaan keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo M SH pada siaran persnya, di Semarang, Jumat (29/7), mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-07/M.3/Fd.2/06/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan diruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini, kata Bambang Tejo, dimaksudkan untuk mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu kepada standar operasi prosedur pemeriksaan,” ujarnya. (*)



















