Kejati Jateng Periksa Saksi terkait Perkara Korupsi BPD Jabar dan Banten
SEMARANG (Awal.id) – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah dan Banten, Kamis (28/7).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo M SH mengatakan perkara yang dilidik yakni terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
“Hal tersebut dilaksanakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-09/M.3/Fd.2/06/2022 tanggal 20 Juni 2022,” ungkapnya dalam siaran persnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (is)




















