Giliran Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Kotabaru Disetujui Jampidum

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung gencar menerapkan keadilan restoratif kepada pelaku tindak pidana. Pada ekspose perkara secara virual, Kamis (20/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru terhadap perkara tindak pidana atas tersangka Doa Restu alias Restu yang disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangannya, Jumat (21/1), mengatakan   tersangka Restu, buruh lepas di Perusahaan PT MSAM, telah melakukan penggelapan pada bulan November Tahun 2020.

Tindak pidana itu, lanjut Leonard, dilakukan  dengan cara membawa barang inventaris milik PT MSAM berupa satu unit mesin kompresor beserta satu unit mesin penggerak diesel bekas, satu unit mesin semprot (STEAM), yang semua barang tersebut sudah dalam kondisi rusak, dari workshop PT MSAM di Desa Sungai Pasir Kecamatan, Pulau Laut Tengah Kabupaten Kota Baru ke rumah tersangka di perumahan karyawan PT MSAM Gunung Batu Ladung Estate.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, KatonID Hibahkan 17 Desain Logo & Kemasan untuk Mahasiswa Pelaku Bisnis UMKM

Leonard menjelaskan motif tersangka membawa barang-barang tersebut, karena dipikirnya sudah tidak terpakai. Terdesakkebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi, timbul niat tersangka untuk menjualnya. Namun, sebelum mampu menjual barang-barang tersebut, tersangka ditangkap polisi.

Leonard memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 26 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  Ponpes Salahfiyah Az-Zuhri Akan Gelar Khaul Abah Syeikh dan Prosesi Ganti Luwur

Leonard menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose perkara ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru beserta jajarannya.

“Proses penyelesaikan perkara melalui restorative justice ini menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa. Tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari,” ujar Leonard menyitir pernyataan Jampidum.

Baca Juga:  Hasil Random Sampling Tes Covid-19 di 112 Sekolah, Hakam: 70 Orang Terkonfirmasi Positif

Dengan persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini, lanjut dia, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tandas Leonard. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *