Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kejati Jabar

SEMARANG (Awal.id) – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik”, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sabtu (29/01) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terpidana diamankan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 k/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 297/PID/2009/PT BDG tanggal, 16 Januari 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal, 29 Oktober 2019 tentang pidana dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing- masing 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Baca Juga:  Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Ternyata Teman Dekat Korban

Terpidana U Syafrudin diamankan di Desa Sanca, Kecamatan Gantar Indramayu karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Sigar Bencah, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjunta, terpidana U Syafrudin (54) asal majalengka telah melakukan perbuatan “Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik” berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 266 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Suhartoyo Ucapkan Sumpah sebagai Ketua MK

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *