Jadi Tersangka, Oknum Petugas Antigen Bekas di  Bandara Kualanamu Dipecat

Awal.id, PT Kimia Farma, Oknum Petugas Antigen Bekas, Dipecat, Erick Thohir
Awal.id, PT Kimia Farma, Oknum Petugas Antigen Bekas, Dipecat, Erick Thohir

JAKARTA (Awal.id) –  Oknum petugas yang menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, akhirnya dipecat oleh perusahaannya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Pemecatan ini dilakukan selepas oknum petugas nakal itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ganti Winarno, Corporate Secretary Kimia Farma menjelaskan selain pemecatan, pihaknya juga mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan tidak terpuji oknum tersebut.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ungkap Ganti lewat rilis, Kamis (29/4).

Baca Juga:  Sidak Usai Libur Lebaran, Hendi Temukan Tiga ASN Tak Masuk Kerja Tanpa Izin

Menurut Ganti, Kimia Farma segera mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah itu untuk pencegahan supaya kejadian ini tidak terulang lag,” paparnya.

Langkah tersebut sejalan dengan keinginan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengutuk keras tindakan oknum perusahaan pelat merah itu.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui bahwa semua pelaku dipecat dan diproses hukum secara tegas,” imbuh Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Baca Juga:  Persada.id Luncurkan Logo Baru, Ganjar Berharap Jadi Penggebrak

Erick meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dia menilai uah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Dia mengaku heran masih ada orang yang mengambil kesempatan saat kondisi Indonesia sedang memprihatinkan akibat pandemi Covid-19. Erick juga menyesalkan kenapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisaa terjadi.

“Soal pertangungjawaban secara hukum, kami serahkan oknum petugas itu kepada aparat yang berwenang. Tapi, di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tidak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” tegas Erick. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *