Dugaan Korupsi di PT Asabri, Tim Penyidik Kejagung Periksa Dirut Perusahaan Sekuritas

JAKARTA (Awal.id) – Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus diselidiki Kejaksaan Agung.
Untuk memperjelas adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22, 78 triliun tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (29/6), memeriksa Direktur Utama Perusahaan Sekuritas yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan saksi yang dimintai keterangan pada kasus korupsi di PT Asabri yaitu FBT, Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia Periode 2012 – 2019.
“Pemeriksaan saksi soal pendalaman broker atau perusahaan sekuritas,” kata Leonard pada siaranya persnya, Rabu (30/6).
Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi FBT dilakukan untuk memberikan keterangan yang detail kepada penyidik seputar perkara tindak pidana korupsi yang terjadi PT Asabri.
Dari keterangan saksi yang didengar, dilihat dan dialami sendiri, lanjut Leonard, penyidik dari Jampidsus Kejagung dapar menemukan fakta hukum seputar terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Pada pemeriksaan saksi tersebut, menurut Leonard, tim penyidik Kejaksaan Agung tetap menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. (is)