Tim Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut dan CSR PT Antam, Telusur SOP Pengalihan IUP Batubara Jambi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan persnya, Rabu (30/6), mengatakan saksi yang diperiksa, yakni mantan Direktur Umum dan CSR PT Antam, Ir DM.
“Saksi diperiksan terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” kata Leonard.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan Kejaksaan Agung pada proses pengalihan perusahaan yang dinilai penyimpang dari prosedur hukum.
“Kami ingin mendengar keterangan dari saksi atas kejadian yang didengar, dilihat dan dialami saksi pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,” katanya.
Leonard mengatakan keterangan dari saksi ini sangat dibutuhkan penyidik Kejagung untuk menemukan fakta hukum yang bisa menggambarkan tentang terjadinya peristiwa tindak pidana pada proses pengalihan perusahaan tersebut.
Leonard menambahkan, mengingat kondisi Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19, pada pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. (is)