Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi, Direktur PT PLN Regional Jabar Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Direktur PT PLN Regional Jawa Barat, NS, bersama dua saksi lainnya diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan dua saksi lain yang diperiksa bersama NS, yakni NM, Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015 dan ZN, Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Ketut, pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN.
Dia menambahkan selama pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















