Polisi Bekuk Gerombolan Pembacok di Jalan Dr Cipto

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk komplotan yang melakukan pembacokan di Jalan Dr Cipto, Semarang pada Minggu (31/7), sekitar pukul 02.30 dini hari.
Aksi penganiyaan dengan kekerasan yang dilakukan kelompok ini sempat viral di media sosial. Dalam video itu, para pelaku menganiya tiga orang korban. Salah satu korban bernama Yulius Agung warga Kalimantan dan mahasiswa AMNI mengalami luka cukup serius akibat dibacok dengan celurit dibagian kepala dan wajah.
Korban tersebut hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih belum sadarkan diri, karena luka yang dideritanya cukup serius.
Saat ini petugas telah mengamankan lima pelaku, yakni Aziz Saputra Nugraha, Zakka, Ramadhani Wibi S, Arief Widi, dan Daniel Christianto.
Sedangkan pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran polisi, karena menurut keterangan pelaku jumlah kendaraan yang dikendarai berjumlah 11 kendaraan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejadian bermula ketika ketiga korban pulang menggunakan sepeda motor melintas di perempatan Jl Gajahmada Semarang, dekat Hotel Tentrem Semarang, diteriaki oleh para tersangka. Mendengar ada yang meneriaki, korban memperlambat laju kendaraannya, karena mengira yang meneriaki adalah temannya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin konferensi pers
“Sesampai lampu merah Jl MT Haryono Semarang, mendadak salah seorang pelaku membacok korban dengan celurit mengenai helm hingga tembus kepala korban di bagian kanan atas, karena ketakutan para korban yang tadinya mau jalan lurus ke Jl Kartini akhirnya belok ke Jl Dr Cipto Semarang,” beber Irwan didiampingi Wakapolrestabes, AKBP Yuswanto Ardi dan Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (5/8).
Kemudian, lanjutnya, para pelaku mengikuti dan memepet korban menggunakan sepeda motor hingga terjatuh menabrak trotoar di depan Pollux Bank, kemudian dilindas menggunakan sepeda motor dan dipukul dan ditendang oleh tersangka lain.
“Setelah itu, datang lagi tersangka lain dan juga membacok mengenai perut dan muka korban. Sedangkan dua korban hanya mengalami luka lecet di bagian kaki, karena bersembunyi di gorong-gorong selokan,” ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu oleh Daniel dan Aziz di Jalan Gayamsari. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapati dua tersangka lagi ditangkap, yakni Ramadhani dan Arief Widi. Sedangkan satu tersangka bernama Zakka yang membacok korban menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang.
“Masih ada pelaku lain yang belum kami tangkap. Saya imbau, kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri,” tandas Donny.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (is)



















