Sempat Buron 15 Tahun, Terpidana Perkara Korupsi Dana Kredit Ditangkap

Kepala Kejakaaan Tinggi Jateng, Priyanto memberi keterangan kepada awak media saat Ngopi Sesarengan di kantornya, Jumat (9/4)
Kepala Kejakaaan Tinggi Jateng, Priyanto memberi keterangan kepada awak media saat Ngopi Sesarengan di kantornya, Jumat (9/4)

SEMARANG (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah bersama Kejari Pati dan Kejagung, berhasil menangkap Hendro bin Tarmuji (45), terpidana perkara korupsi di PD BPR BKK Dukuhseti Pati yang sempat menjadi buron selama 15 tahun.

Penangkapan terhadap Hendro berlangsung pada Kamis (8/4) pukul 15.00 WIB. Hendro tersangkut perkara korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Pati yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta.

Baca Juga:  GMKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Rp152 Triliun

“Kemarin yang terbaru di Kejaksaan Pati, perkara pidana korupsi, ini sudah lama 2006,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto didampingi Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan dan Aspidsus Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare kepada awak media saat Ngopi Sesarengan di kantornya, Jumat (9/4).

Menurut Priyanto, terpidana ditangkap di kediamannya di Tayu Pati, tanpa perlawanan setelah selama ini mengaku sempat lari ke luar Jawa. “Yang di Pati kami eksekusi kemarin tidak ada perlawanan. Eksekusi dilakukan setalah dapat informasi dari keluarganya,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Akan Pindahkan Pedagang Pasar Johar Secara Bertahap

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 159k/Pidsus/2006 tertanggal 8 Maret 2007, Hendro telah berkuatan hukum tetap dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 207 juta. Namun Hendro justru menghilang dan menjadi buron kejaksaan. Saat ini Hendro dieksekusi di Lapas Kabupaten Pati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *