Dugaan Korupsi BPR Salatiga Masuki Babak Baru, Kejati Jateng Segera Tetapkan Tersangka

SEMARANG (Awal.id) – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008-2018 memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga 2008-2018 terindikasi adanya dugaan penyimpangan.
Untuk menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus tersebut, Kejati Jateng tertanggal 5 April 2021 mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran dana pemerintah pada PD BPR Salatiga periode 2008-2018.
“Pengembangan dari korupsi BPR Salatiga, dua orang sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kajati Jateng, Priyanto didampingi Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan dan Aspidsus Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare kepada awak media saat Ngopi Sesarengan di kantornya, Jumat (9/4).
Menurut Kajati, penerbitan surat penyidikan didasarkan pada penemuan bukti cukup, di mana pelapornya sudah memberikan informasi kepada Kejaksaan Agung, sehingga Kejaksaan Tinggi Jateng turut menangani perkara ini.
Diketahui, pada kurun waktu 10 tahun ini, penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga diduga telah dilakukan oknum pegawai bank setempat.
Adanya transaksi ilegal tersebut membuat sistem perbankan PD BPR Salatiga terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24 miliar lebih.
“Kami perkirakan kerugian BPR Salatiga akibat transaksi ilegal mencapai Rp 24 miliar,” kata Kajati.
Istimasi kerugian tersebut, lanjut Priyanto, lantaran nasabah BPR ini cukup banyak. “Sistem pengeloaan dan sumber dana manusia BPR Salatiga saya minta segera diperbaiki. Dari analisa kami, peluang terjadinya penyimpangan oleh oknum pegawai BPR sangat besar,” katanya.
Priyanto menjanjikan jajarannya dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka yang menjadi aktor pembobol kebocoran dana milik nasabah BPR Salatiga.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa di Salatiga. Semoga dalam waktu yang tidak lama, kami bisa tetapkan tersangka sehingga jajaran kejaksaan dapat mengembalikan kerugian negara tersebut,” tandas Priyanto. (*)