Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Buron Kejati Kalteng
JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Tersangka MYL ditangkap Tim Tabur pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (13/9), mengatakan tersangka MYL, warga Magelang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
MYL dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 1,545.
Menurut Ketut, MYLdiamankan, karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, Lanjutnya, MYL dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapuspenkum menambahkan saat dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Usai penangkapan MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)



















