Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana mengabukjandua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Baca Juga:  Polda Jateng Intensifkan Patroli Siber Usai Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pers, di Jakarta, Senin (19/9), mengatakan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, yakni tersangka Yarson Laungi alias Tama dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali dan  tersangka Rido Wansah alias Rido dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Ketut menjelaskan tersangka Yarson Laungi disangka melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sedangkan tersangka Rido Wansah disangka melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga:  Kredit Macet Bank BJB Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 26 M

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, kata Ketut, adalah:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  Kasus Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *