Polda Jateng Sita Ratusan Ribu Knalpot Brong

Kapolda Jateng memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil operasi di wilayah hukumnya.
Kapolda Jateng memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil operasi di wilayah hukumnya.

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polda Jateng menyita 147.380 knalpot brong yang digunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar di wilayah Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pemberantasan knalpot brong tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu.

“Kebijakan tersebut saya perintahkan sejak Januari bahwa Polda Jawa Tengah harus zero knalpot brong. Adanya perintah tersebut, maka langsung disetujui oleh Korlantas, Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran,” ungkap Luthfi saat memimpin konferensi pers di Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9) pagi.

Baca Juga:  Music and Culture Sumpah Pemuda Berkarya untuk Bangsaku, Erwin : Tetap Fokus Berkarya di Tengah Pandemi

Pihaknya menandaskan penertiban knalpot brong diwilayah Jateng itu akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Menurutnya, pemakaian knalpot yang tidak sesuai standar itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Tak hanya itu, adanya pemakaian knalpot brong itu juga mengakibatkan mesin panas dan kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Luthfi.

Kecelakaan memang didahului oleh suatu pelanggaran. Oleh sebab itu, knalpot brong juga sangat mengganggu konsentrasi bagi pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  9 Daerah Di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur Jateng Minta Tingkatkan Kesiapsiagaan

“Tidak ada kecelakaan tanpa adanya pelanggaran. Kita lakukan penindakan hukum bukan untuk memberikan hukuman tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman, khususnya di wilayah Jateng,” beber Luthfi

Sementara, Dirrlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan masalah knalpot brong ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk menghargai pengguna jalan lain dengan tidak memakai knalpot brong.

Baca Juga:  Pembongkaran 20 Rumah di Kampungsari Diwarnai Tangisan Warga

“Memang hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, kemana polisi kok tidak menindak. Ini udah kita tindak hampir 146 ribu knalpot brong di seluruh Polda Jateng. Diharapkan tentunya masyarakat pengguna jalan tidak terganggu dengan adanya lagi knalpot yang tidak standart tersebut,” tambahnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *