JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Berhasil Sita Aset Smelter Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

SEMARANG (Awall.id) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penelusuran dan penyitaan aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Minggu (21/4)

Baca Juga:  Percepat Penanganan Banjir, DPU Kota Semarang Kerahkan Pompa Portable di Lokasi Genangan

Selama penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil menyita beberapa smelter beserta luas bidang tanah yang mencapai total 238.848 meter persegi. Rincian penyitaan tersebut antara lain:

  1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah seluas 10.500 meter persegi.
  2. Smelter PT SIP bersama beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
  3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.
  4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
Baca Juga:  Awali Blusukan di Banten, Atikoh Ganjar Senam Bareng Emak-emak

“Selain penyitaan atas smelter dan bidang tanahnya, juga disita sejumlah alat berat yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. Alat berat yang disita meliputi 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.” ungkap Ketut

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang besar di Indonesia. Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Ngobrol Santai dengan Anak Muda di Bali, Ganjar Disebut Pemimpin yang Mau Mendengar
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *