Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan 2 Mantan Dirut Sebagai Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (27/6), menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011- 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan direktur utama di perusahaannya.

Dua tersangka itu, masing-masing ES, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2014 dan SS, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Menurut Ketu ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

“Sedangkan SS, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujarnya.

Baca Juga:  Stok Pangan dan Sarana Pendukung Mudik di Jateng Dipastikan Aman

Kapuspenkum memaparkan peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan pesawat Garuda yang merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Untuk tersangka ES, lanjut Ketut, ada empat peran yang dalam perkara tersebut.

  1. Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
  2. Bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW, tersangka memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
  3. Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS.
  4. Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca Juga:  Diantar Gibran Kunjungi Gubernur Ganjar, Bima Arya Mengaku Ngobrol Banyak Hal

Sedangkan peran tersangka SS, antara lain meliputi:

  1. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
  2. Tersangka telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600
  3. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Ketut menambahkan atas penyimpangnya yang dilakukan oleh kedua tersangka, kejaksaan akan menjerat mereka dengan dakwaan terlapis, yakni dakwaan primer berupa pelanggaran pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar

Sedangkan pada dakwaan subsidairnya, berupa pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *