5 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020 atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, dan tersangka A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan lima orang saksi yang diperiksa yakni, NH (Kepala Divisi IV PT Waskita Beton Precast Tbk), IS (Tim Proyek KLBM), BPP (Kasi Teknik IV KLBM), AS (Kepala Proyek KLBM), dan SEH (Manager Pemasaran Area IV).
“Kelima saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020,” kata Ketut pada siaran persnya, Jumat (12/8).
Dia menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)



















