Kasus Karupsi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jampidsus Tetap 3 Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia Pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017 memasuki babak baru. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/4), mengatakan ketiga pegawai Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga:  Jampidsus Kejagung Periksa Dua Manajer PT Waskita Karya

“Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017,” kata Ketut.

Kapuspenkum menyebutkan tiga orang tersangka tersebut, masing-masing IP, H dan MRP. Saat tindak pidana dilakukan IP merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H menjabat Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah) dan MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Baca Juga:  Hindari Gratifikasi, Gubernur Ganjar Tukarkan Uang Baru Pemberian BI

Ketut menjelaskan dalam tindak pidana korupsi mafia Pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka MRP, lanjut dia, berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

“Sedangkan tersangka H menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2 miliar,” katanya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *