Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group, Dua Direktur dan 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Dua orang direktur perusahaan swasta diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.
Selain dua direktur tersebut, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lain yang dinilai mengetahui perkara korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (12/8), menjelaskan kedua direktur yang diminta keterangan oleh penyidik Kejagung, yakni
RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera dan PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel.
“Tiga saksi lain yang diperiksa adalah KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, JRT selaku adik tersangka SD dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma,” paparnya.
Seperti pemanggilan saksi-saksi sebelumnya, lanjut Ketut, kelima saksi yang dihadirkan tim penyidik pada Jumat ini juga dimintai keteranganya seputa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia menambahkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan, tim penyidik mengikuti secara ketat protokol Kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















