Penemuan Mayat di Jalan Sriwijaya, Ternyata Korban Tabrak Lari

SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap penyebab tewasnya seorang laki-laki lanjut usia (lansia) yang ditemukan mengapung dengan posisi tengkurap di sungai depan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang, Kamis (11/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah menyelidiki CCTV di sekitar tempat kejadian ternyata mayat tersebut adalah korban tabrak lari. Ia bernama Hendro Margoraharjo (59), warga Wonotinggal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan setelah menganailisa CCTV dan beberapa orang saksi bahwa pria 59 tahun tersebut ditabrak oleh mobil Toyota Yaris warna silver bernomor polisi H 9476 LM yang dikemudikan oleh seorang pengacara bernama Giant Permana, yang beralamat di Palebon Tengah Baru No. 4 RT 7 RW 11, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Jadi penemuan jenasah kemarin bukan korban pembunuhan atau kekerasan. Jadi korban tabrak lari oleh seorang pengacara yang sudah praktek selama 4 tahun,” ungkap Irwan didampingi Kasatreksrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dan Kasatlantas, AKBP Sigit saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8).
Irwan menuturkan korban awalnya sedang melakukan olahraga jogging di pinggir jalan tersebut. Melalui CCTV, korban ditabrak pelaku, sehingga terpental ke dalam sungai tersebut dan mengalami luka di bagian kepala.
“Saat ditabrak, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala sobek sepanjang kurang lebih tujuh centimeter di dua titik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat, lanjutnya, terlihat ada mobil yang menabrak orang. Kemudian saksi tersebut menghampiri dan mencoba mengetahui objek yang tertabrak itu. Namun, saat dilakukan pencarian, tak ditemukan apapun lantaran pada saat kejadian, lokasi dalam keadaan gelap.
“Pada sore hari, seorang bocah yang sedang mencari cacing di lokasi kejadian melihat sesosok badan orang yang mengambang dengan keadaan tengkurap dan tidak ada pergerakan sama sekali,” tuturnya.

Kasatlantas AKBP Sigit dan pelaku beserta barang bukti mobilnya
Sementara, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP SIgit mengatakan diperkirakan pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan 50 Km/jam.
Setelah kejadian dirinya bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat barang bukti mobil ditemukan, terdapat rambut dari kerusakan mobil yang penyok di bagian kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya benar rambut tersebut sama dengan korban,” bebernya.
Sementara, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku tak mengetahui objek atau benda apa yang ia tabrak. Menurutnya, pada waktu itu kondisi jalan gelap dan ia sedang memeriksa setelah menerima notifikasi ponselnya yang berada di sebelah kiri bangku supir.
“Pada saat kejadian itu saya tidak melihat apa yang saya tabrak itu orang. Awalnya di kampung sebelum perpustakaan saya melirik ada notifikasi handphone jadi saya melirik dan pas jalan di depan Gedung Perpustakaan saya merasa kayak ada benturan,” bebernya.
Karena curiga dengan apa gang dirinya rasakan, kemudian ia turun sejenak untuk memeriksa penyebab benturan tersebut. Kebetulan di lokasi terdapat pengguna jalan roda dua yang mengetahui hal itu dan dirinya langsung meminta bantuan untuk memeriksa di lokasi kejadian.
“Pada saat setelah kejadian sebenarnya saya berada di lokasi saya langsung berhenti. Saya sudah berusaha menolong dan mencari. Sebelum ada orang yang tahu kejadian saya mencari dan kebetulan ada orang yang tahu juga. Terus saya bilang ke orang itu kalau dia lihat ayo bantu saya mencari tapi tidak ketemu apa-apa,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukumap maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 12 juta. (is)



















