Pencuri Hp di Rumah Sakit Kendal Ditangkap

KENDAL (Awal.id) – Deka Putra, warga Jakarta, pelaku spesialis pencuri handphone (Hp) yang biasa beroperasi di rumah sakit berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Weleri, Jumat (1/7). Pelaku ini dibekuk polisi usai melakukan aksinya di Rumah Sakit Islam Weleri, Kendal. 

“Memang benar Senin dinihari tadi, jajaran Reskrim Polsek Weleri sudah menangkap pelaku pencurian Hp. Kami tangkap pelakunya usai mencuri Hp di Rumah Sakit Islam Weleri,” kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan, Sabtu (2/7).

Ruslan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi pencurian Hp di sejumlah rumah sakit yang ada di Kendal. Modus yang digunakan pelaku dengan menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, pelaku dengan bebas mengambil Hp milik pasien maupun keluarga pasien.

Baca Juga:  Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

“Pelaku menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya,” jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien Rumah Sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone.

“Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian Hp. Dari laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Ruslan.

Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:  Luar Biasa, Sido Muncul Bangun Riset Center dan Museum Jamu

“Dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga:  Risma Minta Pendampingan Kejaksaan Agung, Kawal Program Kementerian Sosial

Sementara pelaku, Deka Putra, mengatakan, dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien dan pelaku mencari keluarga pasien yang terlelap tidurnya atau menaruh Hp secara sembarangan.

“Saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan,” kata Deka.

Dia mengaku nekad mencuri karena kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp di beberapa rumah sakit, salah satunya di Rumah Sakit Islam Weleri dan RSUD dr Soewondo. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *